Rabu, 30 Juli 2019, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR bersama Ketua DPRD Kabupaten
Jember menandatangani persetujuan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2019.
Penandatanganan
persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Jember di ruang
sidang utama DPRD Jember.
Rapat
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dr. NNP. MARTINI G, SE,
MM. itu hanya mengegendakan penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS.
Dalam
pengantar sidang, Martini ini menyampaikan, hasil dari kesepakatan KUPA – PPAS
Perubahan APBD Kabupaten Jember tahun 2019 ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Jember no 9 tahun 2019.
“Dalam
perencanaan dan penyusunan kebijakan umum anggaran telah mempertimbangkan
perkembangan ekonomi makro,” kata Martini. “Yang meliputi diantaranya produk
domistik regional, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan inflasi,”
imbuhnya.
Rep : M Fatur
Ed : Aliyanto
Pimred : Angga